Pada tanggal 1 Januari 2024, Pemerintah Provinsi Jambi kembali menegaskan komitmennya terhadap penertiban angkutan batubara melalui surat berita acara komitmen bersama. Forkompimda Provinsi Jambi, yang terdiri dari berbagai unsur pimpinan daerah, menyepakati sejumlah poin penting dalam rapat koordinasi pada hari tersebut.
1. Larangan Operasi Kendaraan Batubara di Jalan Umum Larangan beroperasinya kendaraan pengangkutan batubara di jalan umum ditegaskan, khususnya pada beberapa ruas jalan tertentu. Mulut tambang dari berbagai kabupaten, seperti Merangin, Bungo, Tebo, dan Sarolangun, yang melakukan hauling menuju Pelabuhan Talang Duku dan Pelabuhan Niaso, dilarang menggunakan jalan umum. Larangan serupa berlaku untuk mulut tambang dari Sei. Bahar-Desa Pelempang Kabupaten Muaro Jambi dan Sei. Gelam. 2. Penghentian Pengangkutan Batubara oleh Perusahaan dan Transportir Perusahaan pemegang izin IUP OP, IPP, dan IUJP, bersama dengan transportir, diminta untuk tidak melaksanakan pengangkutan batubara hingga pembangunan jalan khusus selesai. Mereka diimbau untuk mengoptimalkan hauling batubara melalui penggunaan jalur sungai. 3. Keterlibatan Badan Usaha dalam Pembangunan Jalan Khusus Badan usaha pemegang izin PKP2B dan IUP-OP diwajibkan untuk berpartisipasi dan bertanggung jawab dalam merealisasikan pembangunan jalan khusus pertambangan batubara. 4. Pengecualian untuk Perusahaan yang Hauling ke TUKS Pelabuhan Dagang Perusahaan pertambangan yang masih diperbolehkan menggunakan jalan umum menuju TUKS Pelabuhan Dagang, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Bengkulu harus mematuhi ketentuan tertentu, seperti penggunaan kendaraan tertentu dan jumlah muatan yang ditetapkan. 5. Persyaratan Izin dan Rekomendasi dalam Pengangkutan Batubara Badan usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP, dan transportir yang menggunakan jalan umum dalam pengangkutan batubara diwajibkan memperoleh izin dan rekomendasi dari penyelenggara jalan sesuai peraturan yang berlaku. 6. Pengawasan dan Penindakan oleh Polda Jambi Polda Jambi akan melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi, bersama dengan Satgaswasgakkum batubara Provinsi Jambi, melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran sesuai dengan regulasi yang berlaku. Solusi Infrastruktur Batubara dari Titan Group di Sumatera Selatan Titan Infra Energy: Operator dengan Inovasi Terdepan Titan Infra Energy, yang beroperasi di Provinsi Sumatera Selatan, tidak hanya memiliki izin usaha pertambangan (IUP) tetapi juga mengelola jalur hauling batubara sepanjang 113 kilometer. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, menerapkan aturan penggunaan jalan umum sebagai jalur pengiriman batubara, sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022. Mengoptimalkan Transportasi Melalui Jalur Sungai dengan Kapal Tongkang Karakteristik Unggul Kapal Tongkang Kapal tongkang, dengan badan lebar, rata, dan bagian depan tajam, memiliki keunggulan navigasi di perairan dangkal. Bergantung pada kapal pengangkut atau kapal tunda, kapal ini memberikan kontribusi vital pada distribusi barang. Fungsi Multi-Dimensional Kapal Tongkang
Dalam menghadapi perubahan regulasi dan optimalkan distribusi batubara, implementasi kapal tongkang muncul sebagai solusi holistik yang menjanjikan. Langkah-langkah strategis seperti inovasi teknologi, kerjasama antarpelaku industri, dan dukungan penuh pemerintah dapat mempercepat transformasi menuju distribusi batubara yang efisien dan berkelanjutan. Sebagai langkah pertama, perusahaan tambang dan pemerintah perlu bersinergi dalam merancang strategi implementasi yang komprehensif. Dengan demikian, distribusi batubara tidak hanya tetap berjalan lancar tetapi juga memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan di Indonesia.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about Titan Infra. No need to be fancy, just an overview. Archives
June 2024
Categories |